pilihan +INDEKS
Jika Gugatan Gatot dkk Dikabulkan MK, Semua Partai Bisa Usung Capres
JAKARTA, Riautribune.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut semua partai politik bisa mencalonkan presiden dalam pemilu jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dihapus.
Aturan presidential threshold sedang digugat sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Titi mengatakan tidak ada syarat minimal peeolehan suara jika presidential threshold dihapus. Syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
"Artinya, seluruh peserta pemilu punya ruang pada Pemilu 2024 untuk bisa menominasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/12).
Meski demikian, Titi menyebut kemungkinan setiap parpol punya calon presiden masing-masing agak kecil. Pasalnya, partai politik pasti tetap menghitung kans kemenangan.
Dia mencontohkan Pilpres 2024 yang memakai syarat ambang batas pencalonan presiden 3 persen kursi DPR. Ada 7 parpol yang saat itu bisa mengusung presiden. Namun, partai-partai itu akhirnya berkoalisi.
"Mereka pasti tetap akan memperhitungkan ruang-ruang membangun koalisi pencalonan, terutama kalau menganggap ada calon potensial yang punya keterpilihan tinggi," ujarnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penghapusan presidential threshold akan mengembalikan pemilu ke konstitusi. Dia menjelaskan ambang batas pencalonan presiden tidak pernah diatur dalam UUD 1945.
Jika hal itu terjadi, maka jumlah kandidat presiden bisa lebih dari dua. Feri menyebut hal ini bisa jadi kunci untuk mencegah keterbelahan masyarakat.
"Bangunan konstitusi mensyaratkan terbukanya pasangan calon. Kemudian, agar kemudian tidak terjadi polarisasi, ketajaman," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/12).
Feri mengatakan dukungan masyarakat akan terpecah ke sejumlah kandidat. Selain itu, proses pemilihan akan berfokus pada substansi, bukan saling serang antarkandidat.
Dia menilai penghapusan presidential threshold juga akan memberi keadilan bagi setiap partai. Partai kecil pun punya kans untuk mencalonkan presiden. Kandidat terbaik pun tidak akan dibatasi oleh syarat minimal dukungan parpol.
"Dengan mekanisme konstitusi, calon bukan kader partai sekalipun bisa dapat ruang yang signifikan melalui partai-partai lain," ujarnya.*
Berita Lainnya +INDEKS
HM Nasir Sowan Ke Mantan Gubri
PEKANBARU--Calon Gubernur Riau dari Partai Demokrat H. Muhammad Nasir.
Sampaikan Visi dan Misi di DPD Demokrat Riau, Agung Sebut Kasmarni Layak Pimpin Bengkalis Lagi
PEKANBARU, Riautribune. com - Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk .
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.